Kamis, 12 Januari 2012

TUGAS PKN


Nama    : Sri Nurhayati
NPM      : 16511874 / 1PA10
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PEMERINTAHAN YANG BAIK


Apa sih Pemerintahan yang baik itu ? apakah sama artinya dengan seorang ibu yang Baik ? Guru yang baik ? atau Pengusaha yang baik ? … Apakah kata  ‘baik’ itu sama artinya untuk subjek yang berbeda-beda tadi ? Baiklah, saya akan mencoba mengulas tentang Pemerintahan yang baik menurut pandangan saya, sebagai seorang mahasiswi. seorang ibu, dan tentunya sebagai warga negara.

Sebelumnya, mari kita lihat bangsa Indonesia  sekarang ini, setelah lebih dari 60 tahun merdeka, dengan pertanyaan-pertanyaan dalam benak kita :
-        *   Masih adakah  masyarakatnya yang terbelenggu dalam kemiskinan, kelaparan, kebodohan, kekerasan, dan ketidak adilan ?
-       *   Masih adakah daerah-daerah di wilayah Indonesia yang belum tersentuh  pemerataan pembangunan ekonomi ?
-         *  Masih adakah para pemegang kekuasaan dan pemilik modal yang terus memperkaya diri mereka dan kelompoknya seakan tak pernah cukup ?
-         *  Masih adakah para elite politik yang bekerja hanya untuk kepentingan partai politiknya ?
   Apa jawaban yang paling jujur dari dalam hati kita ? … pasti jawabnya MASIH ADA.

Sebagai seorang warga negara kita tentu mengharapkan hal-hal tersebut sudah tidak ada lagi di bumi pertiwi kita tercinta. Kita mengharapkan Pemerintahan yang mampu menjalankan tugas-tugasnya dan membawa bangsa dan masyarakat Indonesia menuju Masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta berperan serta di dunia internasional untuk kemajuan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai seorang ibu tentunya juga mengharapkan anak-anaknya dapat membangun Negara Indonesia menjadi lebih baik  dan mengharumkan nama bangsa Indonesia. Sebagai seorang mahasiswi tentunya saya akan belajar dengan baik dan mengamalkan ilmu yang saya dapat untuk masyarakat.

Pemerintahan yang baik harus memiliki konsep-konsep yang jelas agar masyarakat dapat menilai dan mengawasi jalannya pemerintahan. Apabila pemerintah keluar jalur dari konsep tersebut berarti masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah. Konsep-konsep tesebut adalah sebagai berikut :
-        -    Pemerintah harus mendengar aspirasi dari masyarakat secara langsung, turun ke desa-desa dan ke pelosok-pelosok wilayah terpencil. Dengan begitu berita dan fakta yang didapat benar-benar murni tanpa rekayasa atau dipolitisasi untuk kepentingan golongan tertentu. Kadangkala suara rakyat tidak sampai ke DPR atau DPD.  Keinginan dan kepentingan rakyat tidak tersalurkan ke pemerintah pusat ataupun daerah. Apabila Pemerintah tidak tahu keinginan dan kebutuhan rakyat, bagaimana bisa pembangunan berjalan dengan sukses.
-     -  Penegakkan hukum harus benar-benar berpihak kepada semua lapisan masyarakat, selama ini masih ada kasus-kasus hukum malahan melindungi pihak-pihak tertentu padahal jelas kesalahannya. Hukum kadangkala tidak seimbang. Orang yang buta hukum malah dimanfaatkan sehingga keadilan terasa mahal bagi orang tersebut. Rakyat harus diberikan pengetahuan tentang kesadaran hukum sehingga menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, Dengan pengetahuan tentang hukum ini, masyarakat menjadi bangsa yang tentram dan damai.
-        -   Perilaku bersih dari korupsi, bekerja tanpa pamrih dan terus mencoba belajar sebaiknya diterapkan kepada orang-orang yang bekerja dalam pemerintahan. Pemerintah harus mau menerima kritik dan saran dengan lapang dada, mau menerima kesalahan dan belajar dari kesalahan itu. Pemerintah harusnya membuat system dimana korupsi tidak bisa lagi hidup di muka bumi ini. Kasus korupsi di Indonesia sudah semakin parah. Dari tingkat kelurahan sampai kementrian, dari yang hanya puluhan ribu sampai milyaran, uang Negara menghilang karena keserakahan orang-orang tertentu. Korupsi itu bagaikan penyakit kanker, yang merajalela dalam tubuh manusia. Tidak kelihatan gejalanya tetapi sewaktu-waktu akan keluar dan sudah mencapai stadium tinggi. Begitu juga dengan korupsi di pemerintahan, sepertinya sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari, namun suatu saat akan ketahuan juga dan yang menanggung akibatnya adalah keluarga dan masyarakat.
-        -  Pemerintah harus lebih jujur dan terbuka kepada masyarakat terhadap segala hal yang menimpa bangsa ini. Kejujuran memang menjadi barang langka pada zaman sekarang ini. Orang yang jujur malah tertindas, dikecam dan terabaikan. Dengan adanya kejujuran dan keterbukaan dari Pemerintah diharapkan masyarakat akan lebih percaya terhadap kinerja pemerintah.
-      -  Kemiskinan dan kebodohan adalah awal dari kehancuran, maka dari itu hal yang paling utama adalah pemerintah harus lebih memfokuskan kepada pendidikan dan pembangunan ekonomi. Sebaiknya pendidikan diberikan gratis sampai tingkat SMA. Dan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa kecuali. Pembangunan di desa-desa pun perlu ditingkatkan agar  taraf hidup ekonominya tidak ketinggalan  dengan di daerah perkotaan. Pemerintahan yang baik adalah memperhatikan dan mau membangun seluruh wilayah di Negara Indonesia.
-       -  Pemerintahan yang baik juga mengedepankan perekonomian rakyat, bukan perekonomian sekelompok orang. Saat ini makin terlihat yang kaya semakin kaya dengan ekspansi usahanya yang merambah di segala bidang. Orang-orang pemerintahan memanfaatkan kekuasaan dan koneksinya untuk memperkaya diri sendiri serta kelompoknya. Pemerintah perlu membantu dan mendorong usaha ekonomi rakyat kecil dan menengah yang banyak tersebar di daerah-daerah dengan menyediakan fasilitas-fasilitas seperti pinjaman dana dari bank, pendidikan dan penyuluhan kewirausahaan, dan tenaga-tenaga terampil dari kota.
-    - Pemerintahan yang  baik juga harus bisa melindungi rakyatnya dari kekerasan, ketidaktentraman, dan perpecahan karena perselisihan agama dan suku. Masyarakat harus bisa merasa aman untuk melakukan kegiatan ekonomi, social dan politik. Pemerintah harus menciptakan suasana yang tentram dan damai dalam kehidupan sehari-hari.

Dari ulasan tentang Pemerintahan yang baik di atas, kita mengharapkan Pemerintah dapat melaksanakan kewajibannya untuk membawa bangsa ini ke kehidupan yang lebih baik bagi bangsa dan negaranya. Janganlah karena ulah segolongan orang yang tidak bertanggung jawab maka semuanya terkena getahnya. Masalah-masalah akan selalu bermunculan dan kita harus yakin bahwa bangsa ini akan terus berusaha untuk tetap bangkit dan Berjaya di mata internasional. Semoga generasi berikutnya dapat memimpin PEMERINTAHAN YANG BAIK dari sebelumnya. Amin…

Sabtu, 07 Januari 2012

Tugas PKN - HAM


HAK  ASASI  MANUSIA
DALAM  KONFLIK SENGKETA LAHAN
DI LAMPUNG dan SUMATRA SELATAN



BAB I

LATAR BELAKANG DAN ALASAN PEMILIHAN  TOPIK


A.                LATAR BELAKANG

Di Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma, semester I, mahasiswa mendapat mata kuliah PKN. Untuk memenuhi nilai mata kuliah PKN, mahasiswa diberi tugas membuat makalah yang  topiknya bisa memilih yaitu : Identitas Nasional, Negara, Kewarganegaraan, Konstitusi, Demokrasi, Otonomi Daerah, HAM, Masyarakat Madani, Ketahanan Nasional, Wawasan Nusantara. Dengan mengerjakan tugas tersebut, diharapkan mahasiswa mendapat  ilmu pengetahuan dan wawasan yang berguna untuk masa depan.

B.                 ALASAN PEMILIHAN TOPIK

Saya memilih topik Hak Asasi Manusia karena  sepertinya masalah HAM  tidak akan pernah ada habisnya. Padahal Hak Asasi Manusia adalah hal yang paling mendasar dalam kehidupan manusia di muka bumi ini. Apalagi baru-baru ini terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang ramai diberitakan di Koran-koran. Yaitu konflik sengketa lahan di Lampung dan Sumatra Selatan.  Berita-berita di media elektronik dan non-elektronik membuat saya tertarik untuk mengangkat masalah ini dan membahasnya ke dalam tugas PKN untuk memenuhi nilai mata kuliah PKN.Yang membuat saya heran adalah masalah konflik sengketa lahan ini sudah dimulai sejak lama, namun kenapa Pemerintah baru menanganinya sekarang, setelah muncul kekerasan yang menewaskan bebrapa orang. Sampai saat terakhir saya menulis makalah ini, kasus ini masih terus diproses dan dalam penyelidikan oleh pihak=pihak yang berwenang dan berkepentingan.


BAB II

HAK  ASASI  MANUSIA


  1. PENGERTIAN HAM

Hak Asasi Manusia / HAM  adalah hak-hak yang  melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Contoh hak asasi manusia (HAM):
Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Definisi HAM Menurut Har Tilaar (2001) :
Hak-hak yang melekat pada diri Manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Undang-Undang n0=o 33 tahun 1999 tentang hak asasi manusia : HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

HAM merupakan hal yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrat dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara.

Hakekat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM  ialah : Menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Pokok Hakekat HAM :
  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari diri manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal-usul sosial bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003).

Ruang Lingkup HAM meliputi :
-          Hak Sipil dan politik sebagai hak alamiah, yang dibawa oleh manusia sejak dilahirkan contohnya hak hidup, hak untuk mengusahakan kebahagiaan, hak berserikat, hak berorganisasi, hak mengemukakan pendapat (lisan dan tertulis).
-          Hal ekonomi, sosial dan budaya, yaitu hak yang diperoleh manusia dari masyarakatnya contohnya, hak mendapat pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan, hak atas perumahan.

Tujuan HAM :
Mempertahankan hak-hak warga Negara dari tindakan sewenang-wenang aparat Negara dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi yang multidimensional.

Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

  1. Hak asasi pribadi / personal Right
    - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  2. Hak asasi politik / Political Right
    - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  3.  Hak azasi hukum / Legal Equality Right
    - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
    - Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
  4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
    - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
    - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  5.  Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
    - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  6.  Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
    - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    - Hak mendapatkan pengajaran
    - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


  1. DEKLARASI UNIVERSAL  HAK-HAK ASASI MANUSIA

Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB  pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) .

Mukadimah  :
-          Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
-          Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang  menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
-          Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,
-          Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
-          Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar  dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari lakilaki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
-          Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah  berjanji untuk mencapai kemajuan dalam  penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
-          Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut, 


maka dengan ini,  Majelis Umum,
  1. Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara,  dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan  guna menggalakkan penghargaan terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian  apa pun, seperti pembedaan ras,  warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara  atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau  yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa  atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum
secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia
berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa  diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk  tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang  dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak  atas peradilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban -kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan
hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatankejahatan yang tidak berhubungan dengan politik,  atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak
hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah  dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan,  dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari
pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak  atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat  pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau  keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidaktidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar.
Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan BangsaBangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril
maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang
diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasankebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap  masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan  kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

BAB  III

KASUS / PERISTIWA HAK ASASI MANUSIA :
SENGKETA LAHAN DI LAMPUNG DAN SUMATRA SELATAN

Pada pertengahan Desember ini, kembali kita dikejutkan dengan berita pelanggaran HAM yang terjadi di Lampung dan Sumatra Selatan. Berikut adalah kronologis peristiwa yang berhasil saya rangkum dari Koran :

Harian Republika Jumat 16 Desember 2011 :

KASUS I :   Desa Sungai Sodong, kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
                     Sumatra Selatan.
                     1997 -  Masyarakat sepakat melakukan kerjasama pembangunan Kebun Plasma
                                  dengan PT Treekreasi Margamulya yang kemudian bernama PT Sumber
                                  Wangi Alam. Masyarakat menyerahkan 534 surat keterangan tanah
                                  (SKT) seluas 1068 ha kepada PT  SWA untuk plasma desa.
                    Maret 2002 – PT SWA menganggap perkebunan tak efektif dan membatalkan
                                  Plasma. Warga setuju dan menuntut lahan diganti rugi dan SKT dikem-
                                 Balikan. PT SWA menawarkan kerjasama pemakaian lahan selama 10 th
                                 Dengan pembayaran bulanan.
                   2003 – 2009  -  Masyarakat Sungai Sodong menanyakan kepada PT SWA
                                 Mengenai penyelesaian plasma yang dibatalkan, baik berupa ganti rugi,
                                 Pengembalian SKT, maupun pola kerjasama pemakaian. Tidak ada tang-
                                 Gapan serius.
                   Agustus 2010 – Warga menduduki lahan dan memanen di atas lahan yang masih
                                 Bersengketa itu.
                   Oktober 2010 – Pertemuan di lahan perkebunan di hadiri warga desa, 2 anggota
                                 DPRD OKI, Pemkab OKI, camat Mesuji, Polres OKI, dan PT SWA.
                                  Warga Sodong melalui Koperasi Teratang Jaya mengirim surat aduan
                                  Kepada DPRD.
                  Nopember 2010 – DPRD OKI memfasilitasi pertemuan musyawarah antara warga
                                  Sungai Sodong dan PT SWA namun buntu.
               Februari 2011 – Koperasi Teratang Jaya melayangkan surat kepada BPN pusat
                                   Tentang peninjauan kembali luas HGU perkebunan PT SWA.
               April 2011 – PT SWA menambah petugas keamanan (PAM Swakarsa) wirasandi
                                   Ke lokasi perkebunan sebanyak 50 orang. Situasi semakin panas dan
                                    Puncaknya pada 21 April 2011 terjadi pembunuhan terhadap 2 warga
                                    Sungai Sodong bernama Indra Syafe’i bin Ahmad Tutul dan Syaktu
                                    Macan bin Sulaiman. Warga dari beberapa desa menyerang balik ke
                                    Mes perusahaan menimbulkan 5 korban jiwa dari PAM swakarsa.

KASUS II : Kabupaten Mesuji, Lampung
                     1989 – PT Silva Inhutani (SI) membuka lahan seluas 32.600 hektar di Mesuji,
                                   Yang waktu itu masuk kabupaten Tulang Bawang, untuk ditanami
                                   Albasia, akasia dan karet.
                      1994 – PT SI memperluas lahan sampai 10.500 hektar di Simpang Pematang
                                   Dan Way Serdang. Sekitar 5.700 ha merupakan lahan milik warga local
                                    Mesuji di Desa Talang Gunung. Sekitar 4000 hektar merupakan tanah
                                    milik warga local Manggala di Desa Labuan Batin. Warga kedua desa
                                    menolak klaim PT SI. PT Barat Selatan Makmkur Investindo (BSMI)
                                     berniat membeli 10.000 ha lahan petani untuk kebun sawit inti di Desa
                                    Kagungan Dalam, Sri Tanjung, dan Nipah Kuning. Tak tercapai kata
                                    Sepakat dengan warga.
                       1996 – Warga Sri Tanjung yang merasa dirugikan PT BSMI mengirim surat ke
                                   Komnas HAM.
                       1997 – Menteri Negara Agraria / Kepala BPN memberikan hak guna usaha
                                   Kepada PT BSMI atas lahan seluas 9.513 ha. Warga tetap tidak puas.
                       1998 – PT SI meminta tentara memindahkan warga Talang Gunung dari
                                   wilayahnya, namun gagal. Warga justru menculik 12 tentara yang
                                    kemudian dilepas setelah sang komandan meminta maaf kepada warga
                                    Talang Gunung. Warga Labuan Batin dan Talang Gunung yang ingin
                                    Desanya diakui secara administrative mengundang transmigran dari
                                    Jawa dan Bali untuk menggarap lahan mereka dan membantuk
                                   Kampung Labuan Indah.
                     1999 – Muncul isu Bupati Tulang Bawang akan menjadikan kawasan 10.500 ha
                                 milik PT SI sebagai kawasan pemukiman dan pertanian yang memicu
                                 warga setempat menambah klaim atas tanah.
                                Perusahaan perkebunan mulai menggunakan PAM swakarsa untuk
                                Membakari rumah warga.
                 14 April 1999 – 7.000 warga desa menyerang dan membakar kantor perusahaan
                                Perkebunan. Pertempuran warga melawan PAM swakarsa dan tentara
                                Menyebabkan 7 orang tewas.
                2005 – Warga menduduki lahan Register 45 dari wilayah Simpang Asahan hingga
                             Simpang Mesuji D. Bentrok fisik terus terjadi.
                2006 – 2007  - Warga yang tergabung dalam LSM Megow Pak menduduki lahan
                              Mulai dari Simpang Mesuji D hingga Simpang Pematang karena meng-
                               Klaim lahan tsb adalah lahan adat yang diambil oleh Orde Baru secara
                              sepihak utk diolah PT SI. Aksi pendudukan itu telah ditertibkan polisi.
                 April 2007 – Pertemuan antara PT BSMI dan warga difasilitasi Pemkab Tulang
                               Bawang gagal mencapai sepakat. Pemkab Tulang Bawang mengeluarkan
                                Surat peringatan agar PT BSMI tidak menggarap lahan sengketa di Desa
                                 Sritanjung,  Kagungan, dan Nipah Kuning. Peringatan tak digubris
                 2009 – Aksi PAM Swakarsa yang didukung aparat kepolisian terus mengintimidasi
                              Warga yang mengklaim lahan PT SI.
                 2010 – Kecamatan Mesuji menjadi kabupaten hasil pemekaran dari Tulang
                              Bawang. Warga eks warga Kampung Pelita Jaya menduduki lahan di
                              Kawasan eks Kampung Pelita Jaya di dalam areal Register 45, Kecamatan
                              Mesuji Timur.
                November 2010 – Aparat mengusir warga yang diwarnai bentrokan sehingga
                              Mengakibatkan satu warga tewas Made Aste.
                Februari 2011 – Upaya pengusiran kembali dihadang warga sehingga polisi mem-
                             Beri batas waktu enam bulan.
                 8 September 2011 – Proses pengusiran tanpa perlawanan warga. Ratusan warga
                              Menjadi pengungsi.
                1 Nopember 2011 -  Dilangsungkan rapat terpadu menyelesaikan HGU PT BSMI.
                              Namun PT BSMI menolak pengukuran ulang lahan.
                 10 Nopember 2011 – Warga desa Sritanjung melakukan panen kolwktif di lahan
                              Plasma. Terjadi insiden penembakan oleh oknum Brimob terhadap petani
                              Menewaskan satu warga dan tujuh lainnya luka berat. Warga melampias-
                              Kan kemarahan dengan membakar mes dan kantor PT BSMI karena
                               Brimob sudah kabur.

Harian KOMPAS, Jumat 16 Desember 2011 :

Konflik Mesuji :     6 Nopember 2010, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mesuji Timur,
                                           Kabupaten Mesuji, Propinsi Lampung,
                                           Bentrok antara tim Gabungan Perlindungan Hutan Propinsi
                                           Lampung dan warga dalam operasi terpadu penertiban kawasan
                                           Register 45. ---- 1 warga tewas.
                                 21 April 2011, Desa Sei Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering
                                            Ilir, Sumatra Selatan,
                                            Bentrok sengketa lahan sawit, melibatkan aparat Brimob, Pam
                                            Swakarsa PT Sumber Wangi Alam dan warga ----  7 orang tewas
                                            (2 warga Sodong dan 5 karyawan  PT SWA)
                                 10 Nopember 2011, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,
                                             Propinsi Lampung.
                                              Bentrok di lahan sawit PT Barat Selatan Makmur Investindo,
                                              Melibatkan aparat Brimob dan warga ---- 1 warga tewas,
                                              6 warga luka-luka.

Harian KOMPAS, Kamis 22 Desember 2011 :

Konflik Mesuji :      14 Desember 2011, Sejumlah warga asal Lampung melaporkan ke
                                               Komisi III DPR. Dua anggota Brimob yang menembak warga
                                               Diberi sanksi disiplin.
                                 15 Desember 2011, Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
                                 16 Desember 2011, Pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari
                                               Fakta (TGPF).

BAB  IV

PEMBAHASAN DAN ANALISA


-          Sepanjang 2011 tidak ada perbaikan yang signifikan di bidang hak asasi manusia, terutama dalam penegakkan hukum terhadap pelanggar HAM. Bahkan, kini semakin banyak aparat dan lembaga negara yang terindikasi dan muncul sebagai pelaku pelanggar HAM yang berkolaborasi dengan pelaku non-negara. Munculnya aparat dan Lembaga Negara sebagai pelaku pelanggaran HAM tak lepas dari sejumlah motif, seperti politik, kekuasaan dan ekonomi. Mereka bekerja sama dengan perusahaan pelaku pelanggaran HAM di bidang ekonomi, sosial budaya, termasuk perburuhan, kesehatan dan lingkungan serta keagamaan.
-          Sengketa lahan di wilayah Mesuji Lampung dan Sumatra Selatan yang letaknya berdekatan itu terjadi sejak belasan tahun antara warga dan perusahaan perkebunan. Warga Mesuji Lampung berhadapan dengan PT SI, sementara warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan berhadapan dengan PT SWA.
-          Ada dua hal yang mencuat dalam kasus Mesuji yaitu kekerasan oleh pihak keamanan dan sengketa lahan.
-          Akar persoalan konflik ini itu adalah penggunaan lahan. Selama persoalan itu tak dibenahi maka konflik akan terus terjadi, korban akan semakin banyak berjatuhan. Dalam setiap konflik yang terjadi, polanya hamper sama. Ada penerapan kebijakan oleh pemerintah atas suatu lahan. Di sisi lain, lahan itu sudah lebih sulu diklaim oleh masyarakat. Mereka sudah menguasainya bertahun-tahun. Tak ada titik temu, mediasi tak berjalan, kekerasan menjadi jalan terakhirnya.
-          Selama ini rakyat tak banyak di dengar. Mereka selalu dalam posisi lemah dan kalah. Akibatnya makin banyak rakyat miskin yang kehilangan tanah. Sebaliknya para pemodal bisa mendapatkan tanah dengan cara menggusur tanpa kesulitan. Rakyat miskin tak punya pilihan lain untuk mempertahankan tanahnya kecuali melawan dengan kekerasan.
-          Penyelesaian konflik antara warga dan PT SWA yang menimbulkan tujuh orang tewas  (2 warga, 5 karyawan PT SWA) pada 21 April lalu tidak memuaskan. Belum ada kepastian hukum terkait obyek lahan sawit seluas 928 hektar yang disengketakan. Aktor intelektual pelaku kekerasan terhadap warga belum di proses pidana.
-          Pelanggaran HAM terhadap warga Mesuji di Lampung dan Sumatra Selatan adalah yang paling lengkap. Dalam tiga tahun ini rakyat Mesuji Lampung sering mendapatkan kekerasan dari oknum aparat, termasuk dari PAM swakarsa yang diduga dikerahkan perusahaan pemilik perkebunan kelapa sawit. Rakyat juga kehilangan hak ekonomi, sosial dan politik.
-          Berbagai konflik lahan yang berujung kekerasan dipicu kebijakan perkebunan yang belum berperspektif HAM. Selama ini keberadaan perusahaan perkebunan menimbulkan banyak konflik lahan yang melanggar hak ekonomi, sosio-budaya dan sipil politik masyarakat local. Korban yang jatuh biasanya rakyat kecil.
-          Insiden berdarah di Mesuji merupakan bukti pemerintahan adalah pemerintahan mafia karena sistemnya semrawut dan pemimpinnya lemah.
-          Adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini  karena ada perampasan  hak seseorang untuk hidup dan bertempat tinggal.
-          Selain aksi kekerasan, pengambilalihan lahan perkampungan warga oleh perusahaan kelapa sawit menimbulkan penderitaan ribuan warga. Warga tidak hanya kehilangan rumah dan harta benda karena rumah mereka di bongkar paksa, tetapi juga kehilangan mata pencarian karena lahan garapan mereka diambil alih. Ribuan warga kini tinggal di tenda-tenda pengungsian. Ratusan anak-anak terancam putus sekolah karena tifak dapat sekolah.
-          Hak-hak politik warga juga dirampas. Warga yang dianggap sebagai perambah lahan tidak mendapatkan kartu  tanda penduduk (KTP). Setiap kali ingin mengurus KTP, warga tidak bisa mendapatkan KTP.
-          Sejak perusahaan kelapa sawit menguasai lahan warga, selain rumah warga yang dibongkar, juga fasilitas sosial seperti sekolah dibongkar. Akibatnya warga kehilangan penghidupan.
-          Ketimpangan penguasaan tanah dan berlarutnya penyelesaian konflik tanah di sejumlah wilayah di Mesuji selama ini menjadi bahaya laten konflik horizontal antara warga, perusahaan, dan aparat hukum. Selain di Tanjung Raya ( Lampung) dan Desa Sungai Sodong (Sumatra Selatan), potensi konflik agraria juga muncul di kawasan hutan Register 45 Mesuji, Lampung, yang kini dikelola PT Silva Inhutani Lampung. Kawasan hutan menjadi rebutan. Karena alasan memperbaiki nasib, warga sejumlah daerah masuk kawasan hutan produksi selama belasan tahun, sebagaimana terjadi di Suay Umpu, Moro-Moro, Harapan Jaya dan dan Tugu Roda. Di sebagian wilayah ini, tanah “dilego” murah hanya Rp. 3 juta – Rp. 5 juta per hektar oleh oknum masyarakat yang menguasai tanah. Kelompok yang mengaku mewakili masyarakat adat pun nekat mempertahankan tanah itu. Ini, antara lain , terjadi di Talang Batu dan Pelita Jaya.
-          Munculnya serangkaian konflik berdarah yang dipicu persoalan pertanahan di wilayah Mesuji, baik yang berada di propinsi Lampung maupun Sumatra Selatan, sebaiknya disikapi dengan meninjau ulang izin penguasaan tanah oleh perusahaan yang berkonflik. Investasi semestinya menguntungkan masyarakat. Pemerintah perlu mengevaluasi perizinan pengelolaan tanah sejumlah perusahaan yang kini berkonflik dengan warga di Mesuji.
-          Dengan adanya sejumlah lembaga yang muncul untuk mencari fakta kasus Mesuji, seperti Komnas HAM, TGPF dan komisi III DPR, dikhawatirkan yang terjadi adalah politisasi kasus itu. Setiap pihak akan mengklaim sebagai yang paling benar.
-          Penempatan Brimob secara permanen ke lokasi konflik bisa membuat aparat Brimob diperalat oleh perusahaan dan menyeleweng dari tugas pokoknya, juga membuat Brimob tak lagi memperhatikan profesionalitas.
-          Kasus penyerobotan tanah seperti yang terjadi di Mesuji, masih banyak terjadi di berbagai daerah lain seperti Riau, Jambi dan Kalimantan. Namun kasusnya tidak mencuat ke permukaan.
-          Dengan adanya konflik agrarian di Mesuji atau wilayah lain menunjukkan bahwa kebijakan reformasi agraria yang dijanjikan Presiden pada awal pemerintahannya gagal.
-          Pembaruan agraria sebagaimana diamanatkan UU no. 5 th 1960 tentang pokok-pokok agrarian juga mewajibkan pemerintah untuk mendistribusikan lahan kepada rakyat. Namun justru amanat terpenting UU Pokok-pokok Agraria inilah yang tidak pernah terealisasikan. Belum lagi amanat UU Pokok-pokok Agraria soal redistribusi lahan dijalankan, pemerintah malah membuat berbagai aturan dan regulasi yang justru meminggirkan status kepemilikan tanah rakyat, seperti UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.
-          Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan sepanjang tahun 2011 terdapat 163 konflik agrarian di Indonesia dengan jumlah rakyat atau petani yang menjadi korban meninggal akibat konflik ini mencapai 22 orang.
-          TIngginya konflik agraria ini merupakan bentuk upaya perampasan hak rakyat atas tanah, baik oleh Negara maupun pemilik modal yang berkolaborasi dengan penguasa. Tahun 2010 terdapat 106 konflik agraria dengan 3 orang meninggal.



BAB  V

KESIMPULAN DAN SARAN


  1. KESIMPULAN

Pada peristiwa yang terjadi di Lampung dan Sumatra Selatan telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu hak manusia untuk hidup dan bertempat tinggal, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan keadilan dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

Negara dinilai tidak bisa melindungi rakyat karena aparat justru diduga melakukan kekerasan kepada rakyat. Rakyat kehilangan hak ekonomi, sosial dan politik sebab lahan yang menjadi penghidupan diambil alih perusahaan, sementara Negara tidak berpihak kepada rakyat.

Investasi yang dilakukan para pemilik perusahaan perkebunan dan para pemilik modal hanya menguntungkan mereka saja tanpa memperhatikan kesejahteraan penduduk sekitarnya.

Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warga dan menegakkan keadilan tanpa pilih kasih malahan terlibat dalam konflik. Dalam peristiwa ini aparat penegak hukum diduga terlibat dalam konflik sengketa lahan.

Instansi-instansi yang terkait seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional), Menteri Kehutanan,  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perkebunan dan pertambangan harus lebih memperhatikan masalah-masalah yang muncul sebelum menjadi konflik kekerasan.


  1. SARAN

-          Pemerintah seharusnya menyikapi lebih serius konflik-konflik agraria dan membentuk lembaga khusus penyelesaian konflik agraria.
-          Pengaturan lahan harus jelas, tegas dan adil bagi semua kepentingan. Negara sudah harus mampu mentransformasi petani gurem menjadi terkoordinasi dalam koperasi tani yang kuat. Infrastruktur pendukung kemajuan masyarakat pun harus segera terbangun memadai.
-          Harus ada moratorium pengelolaan perkebunan dan kelapa sawit untuk penataan administrasi agar tidak tumpang tindih seperti sekarang. Pemerintah harus menata ulang dan mengevaluasi politik agraria. Dan sementara hentikan semua perizinan penggunaan lahan.
-          Pemerintah sebaiknya menyerahkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Mesuji kepada Komnas HAM, karena Komnas HAM diberi mandat  undang-undang untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM dan merupakan lembaga independen sesuai dengan UU no. 26 th 2000 ttg Pengadilan HAM.
-          Polri harus segera menarik Brimob yang menjaga secara permanen lokasi konflik,  karena dikhawatirkan Brimob diperalat oleh perusahaan dan hanya melindungi sepihak.
-          Pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyatnya, dan melihat masalah kemanusiaan yang terjadi di daerah konflik lahan.
-          Pemerintah hendaknya menjadikan Kasus Mesuji ini sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan serupa di seluruh Indonesia. Pendekatannya harus utuh dengan mencakup kebijakan pertanahan pemerintah di tingkat hulu dan serta penanganan konflik dan kekerasan di tingkat hilir.



BAB  VI

DAFTAR PUSTAKA

  1. Edi Fakhri, Univ. Gunadarma, Materi PKN 3, Hak Asasi Manusia
  2. Id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
  3. Organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ppkn_pmp_indonesia
  4. www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf
  5. Kompas, Jumat 16 Desember 2011, Sengketa Mesuji “Warga Harapkan Penyelesaian Konflik”
  6. Kompas, Jumat 16 Desember 2011, Politik dan Hukum “Negara Tak Bisa Lindungi Rakyat”
  7. Republika, Jumat 16 Desember 2011, “ Evaluasi Brimob di Mesuji”,  “DPR : Proses Hukum Pembantaian Mesuji”, Sudut Pandang : “Kasus Mesuji dan Sengketa Lahan”
  8. Kompas, Sabtu 17 Desember 2011, “Pemerintah Bentuk Tim Gabungan” dan “Kami sudah Tidak Bisa Tersenyum Karena Takut…”
  9. Kompas, Minggu 18 Desember 2011, “Korban Diberondong”
  10. Kompas, Senin 19 Desember 2011, Tragedi Mesuji : “ Mereka Bermimpi Plasma, Justru Tercabut Nyawa”, “Investasi Mestinya Untungkan Rakyat”
  11. Kompas, Selasa 20 Desember 2011, “ Tim Gabungan Belum Berani Menyimpulkan”, Kunjungan ke Mesuji : “ Dari 11 Orang Menjadi 5 Orang”
  12. Kompas, Rabu 21 Desember 2011, “Tim Harus ke Lapangan”, Hak Asasi Manusia : “Semakin Banyak Aparat Melanggar”
  13. Kompas, Kamis 22 Desember 2011, “Korban Bisa Saja Lebih Banyak”
  14. Kompas, Jumat 23 Desember 2011, “Kebijakan Pertanahan Harus Ditata Ulang”
  15. Republika, Jumat 23 Desember 2011, “DPD : Penyerobotan Lahan Terjadi di Banyak Daerah”, Resonansi : “ Ada Apa di Mesuji?”
  16. Kompas, Sabtu 24 Desember 2011, “Tiga Oknum Polisi Diproses Penyidikan”
  17. Kompas, Selasa 27 Desember 2011, “Bentuk Lembaga Solusi Konflik Agraria”
  18. Kompas, Rabu 28 Desember 2011, “2011 Tahun Perampasan Tanah Rakyat”